Dengan adanya LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara, diharapkan ekosistem musik tradisi nusantara dapat dikembangkan hingga karya-karyanya dapat berkelanjutan, diperdengarkan di ruang publik seperti misalnya di mall, hotel, bandara dan lainnya, yang kemudian dapat dikenal luas oleh kalangan umum serta menghasilkan keuntungan ekonomi bagi para pelakunya.
Tiga LMK terbentuk, yaitu Langgam Kreasi Budaya sebagai LMK Hak Cipta, Citra Nusa Swara sebagai LMK Hak Terkait (Performer), dan Pro Karindo Utama sebagai LMK Hak Terkait (Produser). Masing-masing pengurus mengawal pengurusan izin operasional LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara di Kemenkumham dan mempersiapkan segala dokumen lembaga untuk mendapatkan rekomendasi dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Terdapat beberapa keunggulan menjadi anggota LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara:
Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Langgam Kreasi Budaya (LKB); Ketua, Sekretaris dan Bendahara Citra Nusa Swara (CNS); Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pro Karindo Utama (PKU).
Lihat Lebih Banyak