lading.lbl-loading

Pengguna Musik

Tarif Lisensi

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut adalah tarif lisensi yang berlaku:

  1. Tarif transportasi dihitung berdasarkan jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x tiket terendah) x durasi musik x persentase penggunaan musik (10%).
  2. Konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box sales) dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary tickets) dikali 1%.
  3. Konser musik gratis berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2%.
  4. Tarif royalti untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi, per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. Pertokoan
    Luas Hak Pencipta Hak Terkait
    500m2 Rp. 4,000/m2 Rp. 4,000/m2
    500m2 selanjutnya Rp. 3,500/m2 Rp. 3,500/m2
    1000m2 selanjutnya Rp. 3,000/m2 Rp. 3,000/m2
    5000m2 selanjutnya Rp. 2,500/m2 Rp. 2,500/m2
    5000m2 selanjutnya Rp. 1,500/m2 Rp. 1,500/m2
    Penambahan selanjutnya Rp. 1,000/m2 Rp. 1,000/m2
  6. Tarif lisensi hotel:
  7. Hotel
    Jumlah Kamar Annual Rate
    1-50 kamar Rp. 2,000,000
    51-100 kamar Rp. 4,000,000
    101-150 kamar Rp. 6,000,000
    151-200 kamar Rp. 8,000,000
    > 200 kamar Rp. 12,000,000
    Resor, Hotel Eksklusif dan Butik Rp. 16,000,000
  8. Tarif radio komersial: Pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik dikalikan dengan prosentase tarif royalti untuk radio komersial, baik yang bebas mengudara/terestrial (free to air) maupun berbasis jaringan internet (streaming), termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
  9. Tarif royalti atas pusat rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun pusat rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1.3% x harga tiket x jumlah pengunjung per hari x prosentase penggunaan musik.
  10. Tarif royalti atas pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket merupakan lump sum sebesar Rp 6,000,000,- per pusat rekreasi per tahun.
  11. Tarif royalti untuk bioskop adalah lump sum sebesar Rp 3,600,000 per layar per tahun.
  12. Tarif royalti untuk penyiaran Televisi adalah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik x prosentase tarif royalti dari televisi bebas mengudara (Free to air televisions) dan televisi berbasis jaringan Internet (simulcasting & webcasting / streaming televisions) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
  13. Tarif untuk pameran dan bazar adalah lump sum sebesar Rp 1,500,000 per hari.
  14. Tarif nada tunggu telepon Rp 200,000 per sambungan telepon per tahun.
  15. Tarif nada tunggu bank dan kantor Rp 12,000 per meter persegi per tahun.
  16. Tarif restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek:
  17. Restoran, Kafe, dll
    Jenis Usaha Hak Pencipta Hak Terkait
    Restoran dan Kafe Rp. 60,000/kursi Rp. 60,000/kursi
    Pub, Bar, Bistro Rp. 180,000/m2 Rp. 180,000/m2
    Diskotek & Klub Malam Rp. 250,000/m2 Rp. 250,000/m2
  18. Tarif royalti untuk seminar dan konferensi lump sum Rp 500,000,- per hari.
  19. Tarif royalti untuk karaoke:
  20. Karaoke
    Jenis Tarif
    Karaoke tanpa Kamar/Lorong Rp. 20,000/lorong/hari
    Karaoke Keluarga Rp. 12,000/kamar/hari
    Karaoke Eksekutif Rp. 50,000/kamar/hari
    Karaoke Kubus Rp. 600,000/kubus/tahun

Pelajari lebih lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.