Tarif Lisensi
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut adalah tarif lisensi yang berlaku:
- Tarif transportasi dihitung berdasarkan jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x tiket terendah) x durasi musik x persentase penggunaan musik (10%).
- Konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box sales) dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary tickets) dikali 1%.
- Konser musik gratis berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2%.
- Tarif royalti untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi, per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Luas |
Hak Pencipta |
Hak Terkait |
500m2 |
Rp. 4,000/m2 |
Rp. 4,000/m2 |
500m2 selanjutnya |
Rp. 3,500/m2 |
Rp. 3,500/m2 |
1000m2 selanjutnya |
Rp. 3,000/m2 |
Rp. 3,000/m2 |
5000m2 selanjutnya |
Rp. 2,500/m2 |
Rp. 2,500/m2 |
5000m2 selanjutnya |
Rp. 1,500/m2 |
Rp. 1,500/m2 |
Penambahan selanjutnya |
Rp. 1,000/m2 |
Rp. 1,000/m2 |
- Tarif lisensi hotel:
Jumlah Kamar |
Annual Rate |
1-50 kamar |
Rp. 2,000,000 |
51-100 kamar |
Rp. 4,000,000 |
101-150 kamar |
Rp. 6,000,000 |
151-200 kamar |
Rp. 8,000,000 |
> 200 kamar |
Rp. 12,000,000 |
Resor, Hotel Eksklusif dan Butik |
Rp. 16,000,000 |
- Tarif radio komersial: Pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik dikalikan dengan prosentase tarif royalti untuk radio komersial, baik yang bebas mengudara/terestrial (free to air) maupun berbasis jaringan internet (streaming), termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
- Tarif royalti atas pusat rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun pusat rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1.3% x harga tiket x jumlah pengunjung per hari x prosentase penggunaan musik.
- Tarif royalti atas pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket merupakan lump sum sebesar Rp 6,000,000,- per pusat rekreasi per tahun.
- Tarif royalti untuk bioskop adalah lump sum sebesar Rp 3,600,000 per layar per tahun.
- Tarif royalti untuk penyiaran Televisi adalah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik x prosentase tarif royalti dari televisi bebas mengudara (Free to air televisions) dan televisi berbasis jaringan Internet (simulcasting & webcasting / streaming televisions) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
- Tarif untuk pameran dan bazar adalah lump sum sebesar Rp 1,500,000 per hari.
- Tarif nada tunggu telepon Rp 200,000 per sambungan telepon per tahun.
- Tarif nada tunggu bank dan kantor Rp 12,000 per meter persegi per tahun.
- Tarif restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek:
Jenis Usaha |
Hak Pencipta |
Hak Terkait |
Restoran dan Kafe |
Rp. 60,000/kursi |
Rp. 60,000/kursi |
Pub, Bar, Bistro |
Rp. 180,000/m2 |
Rp. 180,000/m2 |
Diskotek & Klub Malam |
Rp. 250,000/m2 |
Rp. 250,000/m2 |
- Tarif royalti untuk seminar dan konferensi lump sum Rp 500,000,- per hari.
- Tarif royalti untuk karaoke:
Jenis |
Tarif |
Karaoke tanpa Kamar/Lorong |
Rp. 20,000/lorong/hari |
Karaoke Keluarga |
Rp. 12,000/kamar/hari |
Karaoke Eksekutif |
Rp. 50,000/kamar/hari |
Karaoke Kubus |
Rp. 600,000/kubus/tahun |
Pelajari lebih lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.