lading.lbl-loading

Tentang Kami

LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Berbasis Musik Tradisi Nusantara

LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Berbasis Musik Tradisi Nusantara merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi dan mengelola hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait karya musik tradisi nusantara. Lembaga ini terbentuk atas kolaborasi antara Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai wujud komitmen melindungi kebudayaan dan kekayaan karya seni tradisi bangsa Indonesia.

Proses pembentukan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara difasilitasi oleh Direktorat PMM (Perfilman, Musik dan Media Baru) Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Dalam mempersiapkan pembentukan lembaga ini, Direktorat PMM bekerjasama dengan Yayasan Kokarindo (Komunikasi Karawitan Indonesia) sebagai mitra kolaborasinya.

LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara dibentuk berdasar pada salah satu rekomendasi Kongres Musik Indonesia (KAMI) yang dilaksanakan pada 7-9 Maret 2018 di Kota Ambon, Maluku, yaitu “mendorong perlindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian berkelanjutan lingkungan dan sumberdaya alam serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik”. Selain itu, pembentukan lembaga ini juga merupakan rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2021, yaitu “mendorong pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara, antara lain LMK Hak Cipta dan Hak Terkait”.

LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara terdiri dari tiga LMK yang menjadi satu kesatuan. Pertama, Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK Hak Cipta. LKB dibentuk berdasar salinan Akta Notaris nomor 06 dengan AHU-0006498 Tahun 2022 yang kemudian mendapat Izin Operasional sesuai Surat Keputusan nomor HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 dari Kemenkumham. Dalam perkembangannya, LKB melakukan perubahan kepengurusan sesuai salinan Akta Notaris nomor 73 Tanggal 28 Maret 2024. Pengurus pertama LKB terdiri dari Nya Ina Raseuki atau biasa juga dipanggil Mba Ubiet (Ketua), Cecilia Serley Banowati (Sekretaris) dan Imam Firmansyah (Bendahara), kemudian dilanjutkan oleh Shatria Dharma Sumarsana (Ketua), Arhamuddin Ali (Sekretaris), dan Jamaluddin (Bendahara).

Kedua, Perkumpulan Citra Nusa Swara (CNS) sebagai LMK Hak Terkait pelaku pertunjukan. LMK ini terbentuk atas dasar salinan Akta Notaris bernomor 07 Tanggal 19 Mei 2022 dengan Nomor AHU-0006789.AH.01.07 Tahun 2022 dan mendapat Surat Izin Operasional bernomor HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 oleh Kemenkumham. CNS melakukan perubahan komposisi pengurus yang ditandai dengan Akta Notaris bernomor 74 Tanggal 28 Maret 2024. Pada kepengurusan pertama, CNS digawangi oleh Amar Aprizal (Ketua), Nanda Tasha (Sekretaris) dan Arhamuddin Ali (Bendahara), dan kemudian berganti formasi menjadi Amar Aprizal (Ketua), Julius O Russel (Sekretaris) dan Cicilia Serley Bonowati (Bendahara).

Ketiga, Pro Karindo Utama (PKU), yaitu LMK Hak Terkait produser fonogram. LMK ini terbentuk berdasar salinan Akta Notaris bernomor 08 dengan Nomor AHU-0006592.AH.01.07. Tahun 2022, sedangkan Surat Izin Operasionalnya bernomor HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023. PKU melakukan perubahan pengurus dengan salinan Akta Notaris Nomor 75 Tanggal 28 Maret 2024. Pengurus awal diisi oleh Flavianus Nestor Embun atau biasa dipanggil Ivan Nestorman (Ketua), Anusirwan (Sekretaris) dan Jamaluddin (Bendahara), dan berganti menjadi Gilang Ramadhan (Ketua), Harry Kusriyono (Sekretaris) dan F Sita Sari (Bendahara).

Dalam pelaksanaan operasional menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti karya anggotanya, tiga LMK ini bersepakat dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) menggunakan nama LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara. Kesepakatan ini berdasar pada Surat Keputusan LMKN dengan Nomor: 012.SK.LMKN.VI.2024. Surat tersebut sekaligus melegitimasi wewenang LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara untuk melaksanakan kegiatan penarikan royalti dari karya anggotanya.

Keberadaan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara saat ini merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi karya musik tradisi nusantara sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, LMK ini juga menjadi penanda bentuk komitmen pemerintah menjaga hak moral dan hak ekonomi para pencipta musik tradisi nusantara sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta yang dikuatkan dengan PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, PP No. 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, serta Permenkumham No. 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kehadiran LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara tentunya menambah dan memperkuat ekosistem musik tradisi bangsa Indonesia. LMK ini menjadi institusi yang melindungi karya musik tradisi nusantara dalam konteks era industri budaya, khususnya industri musik yang semakin berkembang pesat seperti saat ini.